Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Bentuk usaha yang ada di Indonesia
banyak sekali. Namun yang lebih sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti
pedagang dan PT. Pedagang itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai
di dalam bus ataupun di tepi jalan dekat lampu merah dan terminal, pegadang
kaki lima yang berada di suatu mkawasan pasar, pedagang “klontongan” yang
berada di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan sehari-hari. Sedangan
untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana isi nya
penuh dengan deretan PT. Namun selain dari itu juga terdapat beberapa macam
bentuk badan usaha seperti :
Perusahaan Perseorangan
·
Firma (fa)
·
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire
Vennootschap
·
Perseroan Terbatas (PT)
·
Koperasi
A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan
orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut
juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena
perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan
dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat
dari perusahaan perseorangan ini adalah :
1. Pendirian
perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan
perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki
modal dan bidang usaha yang terbatas.
3. Tidak
terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu
mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4. Memilki
keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau
hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5. Dalam
hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6. Dalam
hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua
pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7. Semua
keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas
oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau
kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang
artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi
dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut
tender
Perusahaan perseorangan relatif
sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung
jawab
Pemilik perusahaan perseorangan
bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan
hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau
umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari
pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi
kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit
berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang
jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam
mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin
memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6. Administrasi
yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya
perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga
dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap
transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
B. Firma (fa)
Firma
merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk
mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta
dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara.
Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana.
Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab
terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk
firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan
dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1. Untuk
mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun
jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan
akta dibawah tangan (tidak formal).
3. Lebih
mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi
jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak
peraturan permerintah yang mengatur.
4. Lebih
mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih
perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
1. Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3. Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya.
4. Kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
C. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier
atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan
persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu
bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan
hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer
terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi
modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang
ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu
sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer
dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko
atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak
terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
ü CV
didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero
Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai
direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero
Pasif).
ü Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
ü Adapun
untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping
patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan
perseroan Komanditer adalah:
1. Untuk
mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat
yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta
notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2. Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3. CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
4. Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
5. CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
6. Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih
perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
1. Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer
menjadi sekutu aktif.
2. Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
Sementara itu
untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata
pendirian CV adalah sebagai berikut:
·
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan
menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
·
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan
sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan
digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero
aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain.
·
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri
setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili
Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan
CV.
D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan
diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini
memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya
antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam
berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada
modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari
perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
ü Kewajiban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya,
jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada
modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan
untuk membayar kewajiban tersebut.
ü Kemudahan
alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut
kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat
dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
ü Usia
PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
ü Kemampuan
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin
memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor
untuk mempercayainya.
ü Kebebasan
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun
wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan
terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
·
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih
dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
·
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil
bagian saham pada saat perseroan didirikan.
·
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan
yang tertera pada ayat (2).
·
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal
diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
·
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum
dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam
bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan
saham baru kepada orang lain.
·
Apabila telah melampaui waktu enam bulan,
pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung
jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas
permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan
perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat
(1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan
yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan
terbatas terdiri dari:
1. Modal
Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas
seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam
akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2. Modal
ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan
atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25%
dari modal dasar.
3. Modal
Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus
disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar
harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh
dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
E. Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan
mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga
melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25
tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk
memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di
dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
I.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
II.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
III.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
IV.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi
yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas
kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20
orang.
·
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
·
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
·
Daftar Nama Pendiri
·
Nama dan Tempat Kedudukan
·
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
·
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
·
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
·
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·
Ketentuan Mengenai Permodalan
·
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
·
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
·
Ketentuan Mengenai Sanksi
·
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
·
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
·
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan
·
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Dokumen yang diperlukan untuk
mendirikan Perusahaan
• SITU (Surat Izin Tempat
Usaha) dan HO / Hinder Ordonantie (Surat Izin Gangguan)
Contoh Dokumen |
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha
yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu.
Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada
perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat
Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap
lima tahun sekali.
• SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
Contoh Dokumen |
Berdasarkan peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat
izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan
instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan
tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik
perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.
• NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak)
Contoh Dokumen |
Sudah menjadi ketetapan
pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan
harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai
berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39
Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.
• TDP (Tanda Daftar
Perusahaan) / NRP (Nomor Register Perusahaan)
Contoh Dokumen |
anda Daftar Perusahaan (TDP)
adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah
melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili
perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.
•Akta Pendirian Perusahaan
Contoh Dokumen |
Kesepakatan pendiri perusahaan
dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries.
•AMDAL ( Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian
mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan
mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Mekanisme Mendapatkan Proyek TI Melalui Tender
suatu instansi dan jasa. Secara
umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik
Proyek) antara lain :
·
Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan perencana diundang langsung
oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang
mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu bedasarkan pada
pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja
atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang konsultan yang
bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari
pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah
menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
1. Konsep
perencanaan
2. Design
awal (denah, tampak)
3. Usulan
penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design
dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini konsultan
perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum
disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang
diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan
surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja
sepenuhnya.
·
Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan
perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun
dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua
konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya
dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen
sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang
mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang
dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee
perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap
mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan.
Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah
kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan
dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
·
Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama
dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan
perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan
dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Sumber :
2. https://faniblogs14.wordpress.com/2012/06/30/prosedur-cara-serta-syarat-mendirikan-perusahaan-pt/