Minggu, 03 Januari 2016

PROPOSAL PENGAJUAN USAHA PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA

PROPOSAL PENGAJUAN USAHA

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA





Disusun Oleh :

Nur chairudin
Radif Elkholili
Miftah Nur Imam
Razi Yudha





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TAHUN 2015







----------------------------------------------------------------------------------



KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT serta shalawat dan salam kami sampaikan hanya bagi tokoh dan teladan kita Nabi Muhammad SAW. Diantara sekian banyak nikmat Allah SWT yang membawa kita dari kegelapan ke dimensi terang yang memberi hikmah dan yang paling bermanfaat bagi seluruh umat manusia, sehingga oleh karenanya penulis dapat menyelesaikan tugas kuliah ini dengan baik dan tepat waktu. 

Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan proposal ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pada mata kuliah Pengantar Bisnis informatika. 

Dalam proses penyusunan tugas ini penulis menjumpai hambatan, namun berkat dukungan materil dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan cukup baik, oleh karena itu melalui kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait yang telah membantu terselesaikannya tugas ini. 

Segala sesuatu yang salah datangnya hanya dari manusia dan seluruh hal yang benar datangnya hanya dari agama berkat adanya nikmat iman dari Allah SWT, meski begitu tentu tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu segala saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan demi perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan kami semoga tugas ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan bagi pembaca lain pada umumnya. 

Bekasi, Januari 2016


Penulis











--------------------------------------------------------------------------------------------------------------




BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Nama dan Alamat Perusahaan 
Nama perusahaan :”RIDdomain” 
Alamat perusahaan : Jl. Ir.H, Juanda kav 4 ruko niaga 1
No. Telp : (021) 55674889 

1.2. Nama dan Alamat Pemilik 
Nama pemilik   : Miftah Nur Imam
Alamat pemilik : Perum 3
No. Telp          : 021 8741117 

1.3. Nama dan Alamat Penanggung jawab 
:

Penanggung Jawab 1 :
Nama              : Nur Chairudin
Alamat            : Duren Jaya
No. Telp          : 021 54467894

Penanggung jawab 2:
Nama              : Radif Elkholily
Alamat            : Bantar Gebang
No. Telp          : 021 54472632

Penanggung jawab 2:
Nama              : Razi Yudha
Alamat            : Harapan Indah
No. Telp          : 021 54421321

1.4. Informasi tentang bisnis yang dilaksanakan 
Usaha ini merupakan jasa pembuatan domain website, domain yang dapat dibuat: (.co.id untuk perusahaan), (.biz.id untuk online shop), (.ac.id untuk akademi), (.or.id untuk organisasi).

Sebelum kami menjalankan perusahaan yang kami rencanakan ini, maka kami harus mempunyai modal usaha. Untuk merencanakan pemasaran, perusahaan kami akan mempromosikan dan mendistribusikan produk kami melalui pasar tradisional maupun pasar modern yang mudah terjangkau oleh para pembeli/konsumen. 

Adapun maksud dan tujuan kami mendirikan perusahaan ini yaitu: 
1) Berperan aktif dalam bidang bisnis dan kewirausahaan. 
2) Mengurangi tingkat pengangguran. 
3) Menjalin persahabatan antara pelanggan (konsumen), dan 
4) Mendapatkan keuntungan atau laba.





--------------------------------------------------------------------------------------------------------------




BAB II
RANGKUMAN EKSEKUTIF

2.1. Latar Belakang 

Perusahaan Bisnis “Riddomain” ini berdiri atas kerja sama serta keinginan kami yang memiliki hobi dan kegemaran serta pemahaman dalam bidang komputer, karena seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Usaha ini merupakan jasa pembuatan domain website, domain yang dapat dibuat: (.co.id untuk perusahaan), (.biz.id untuk online shop), (.ac.id untuk akademi), (.or.id untuk organisasi).

2.2. Visi dan Misi 
Visi    : Mitra dan solusi bagi masyarakat dengan memberikan pelayanan atas pembuatan domain website
Misi   : Memberikan dan menerapkan pelayanan yang baik dan berkualitas demi kepuasaan pelanggan. 

2.3. Lokasi 
Lokasi yang dipilih merupakan tempat yang strategis di Ruko-ruko niaga Komp. Ir.H. Juanda karena berada tidak jauh dari stasiun dan terminal Bekasi, lokasi mudah terlihat dan berada di jalan utama yang merupakan jalan lalu lalang masyarakat sekitar sehingga dapat dengan mudah dicari dan didatangi. 

2.4. Ruangan / Tempat yang dibutuhkan 
Ruangan / Tempat yang dibutuhkan pada awal membuka usaha ini tidak terlalu luas dan juga tidak terlalu sempit, yakni 1 ruangan ukuran 15m x 8m. 

2.5. Waktu Operasional 
Waktu untuk melakukan pelayanan usaha ini dibuka dari pukul 09.00 pagi sampai dengan pukul 17.00 sore. 

2.6. Kesan / Counter Style 
Kesan yang akan kami bangun dalam melayani pelanggan adalah ”Comfortable and High Quality Service” sehingga pelanggan merasa nyaman berada di tempat pelayanan kami dan membuat mereka selalu ingin kembali karena pelayanan yang memuaskan. 

2.7. Konsep Promosi 
Membuat sebuah display di pintu gerbang perumahan dan mengandalkan informasi dari pelanggan ke pelanggan serta menyediakan brosur promosi. 

Selain itu, kami juga membuat advertisement secara on-line di internet agar bisa dijangkau masyarakat luas dengan cara melakukan transaksi atau pun bisnis on-line. Dengan cara ini kami optimis akan lebih mudah dan cepat dikenal oleh masyarakat. 

2.8. Target Pelanggan 
Target pelanggan kami adalah: Perusahaan, online shop , akademi, organisasi yang membutuhkan website yang memiliki target pengunjung terbanyak, khususnya untuk pengunjung di Indonesia karena kami membuat domain (.id) sehingga kami  memperkenalkan Indonesia lewat  domain (.id) dan dapat melirik pengunjung dari luar Indonesia untuk mengakses website pelanggan kami.
Harga Usaha domain ini memiliki tarif domain yang bermacam-macam, sebagai berikut : 

2.9 Syarat dan Ketentuan

·    Untuk setiap pembelian Domain .id akan mendapat Bonus Promo (selama masa berlaku).
·    Harga dan spesifikasi bonus dapat berubah sewaktu-waktu.
·    Gratis hosting hanya berlaku untuk 1 tahun pertama.
·    Harga dan promosi ini berlaku hanya selama masa promosi.
·    Kapasitas hosting gratis tidak dapat dijumlahkan/digabungkan dengan kapasitas Paket Hosting atau paket hosting gratis yang lain.
·  Hosting gratis dapat digunakan untuk bonus domain dari pembelian Paket Hosting (Untuk Pembelian domain & Paket Hosting Indoreg).
·        Untuk informasi lebih lanjut hubungi kami di info@Rid-domain.co.id atau di 021-88877755666.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------





BAB III
ANALISIS INDUSTRI

3.1. Prespektif Masa Depan Usaha 
Dengan terciptanya tempat usaha yang bergerak di bidang perdagangan, khususnya dalam hal teknologi komputer dengan lokasi yang strategis, maka kami yakin usaha ini akan maju. Karena kebutuhan dan permintaan akan kebutuhan pembuatan domain di kalangan masyarakat terutama sekitar Kota Bekasi serta kawasan Perkantoran dan instansi di Ruko Niaga pada saat ini sangat besar. 

3.2. Analisis Persaingan 
Berdasarkan pemantauan dan hasil survey yang ada bahwa di sekitar lokasi tempat yang kami dirikan usaha pembuatan domain ini masih belum terdapat sebuah tempat usaha jenis tersebut , maka dari itu kami ingin membangun usaha tersebut dengan suasana yang nyaman dan kekeluargaan. 

3.3. Segmentasi Pasar yang akan dimasuki
RID DOMAIN” membidik pasar dengan pemberian harga yang terjangkau. Pada prinsipnya kami akan membuka usaha ini dengan suasana kekeluargaan dan pelayanan yang baik, sehingga membuat masyarakat merasa puas dengan layanan kami dan senantiasa kembali ke tempat kami. Karena segmen pasar usaha ini cenderung banyak sehingga hal ini dapat memicu persaingan dengan usaha sejenis lainnya. 














--------------------------------------------------------------------------------------------------------------




BAB IV
DESKRIPSI USAHA

4.1. Produk yang dihasilkan 
 Perusahaan Bisnis “RID DOMAIN” ini berdiri atas kerja sama serta keinginan kami yang memiliki hobi dan kegemaran serta pemahaman dalam bidang komputer, karena seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Usaha ini merupakan jasa pembuatan domain website, domain yang dapat dibuat: (.co.id untuk perusahaan), (.biz.id untuk online shop), (.ac.id untuk akademi), (.or.id untuk organisasi).

4.2. Ruang Lingkup Usaha 
Ruang lingkup lingkup usaha ini kami rancang dengan sebaik mungkin karena semua itu bisa berpengaruh terhadap maju mundurnya perusahaan kami, maka dari itu kami berusah memberikan sesuatu yang terbaik untuk konsumen. 
Perusahaan RID DOMAIN terletak : Jl. Ir.H, Juanda kav 4 ruko niaga 1 Bekasi Timur. Toko ini sudah memenuhi persyaratan berdirinya sebuah perusahaan, karena lokasi tersebut tidak terlalu jauh dari pemukiman penduduk dan akses transportasi menuju lokasi perusahaan sudah lancar karena merupakan jalan utama. 

4.3. Personalia dan Perlengkapan Kantor 
Pemilik                         : Miftah Nur Imam
Penanggung Jawab 1      : Nur Chairudin
Penanggung Jawab 2      : Radif Elkholily
Penanggung Jawab 3      : Razi yudha
Sekretaris 1                   : Nurul Aini 
Sekretaris 2                   : Raisa Iga E
Bendahara  1                 : Nikki Oktivany P
Bendahara 2                         : Prasidha Dibya 






--------------------------------------------------------------------------------------------------------------




BAB V
RENCANA PRODUKSI

5.1. Proses Produksi 
Proses produksi yang kami jalankan dalam perusahaan  ini dapat dilihat sebagai berikut : 
RID DOMAIN”→ Konsumen 

5.2 Perangkat Penunjang Bisnis
Usaha domain kami sangat menomor satukan domain pelanggan kami, kami memiliki perangkat penunjang bisnis domain kami, yaitu: 7 SERVER IBM SERI E-700 dengan kapasitas masing – masing 90TB dengan kecepatan 10TB/s.




















--------------------------------------------------------------------------------------------------------------



BAB VI
RENCANA PEMASARAN

6.1. Penetapan Harga 
Harga yang akan dikenakan adalah harga yang diperkirakan akan terjangkau oleh masyarakat sekitar. Setelah memperhitungkan dengan cukup matang, akhirnya kami tetapkan sebagai harga awal berikut adalah tabel harga jasa produk yang ditawarkan. adapun untuk selanjutnya harga akan disesuaikan dengan perkembangan selanjutnya. 

6.2. Pelaksanaan Distribusi 
Distribusi yang dilakukan perusahaan kami yaitu distribusi intensif, diusahakan sebanyak mungkin agar dapat menjual produk sebanyak-banyaknya dan lebih mendekati konsumen, sehingga lebih mudah dalam penjualannya dalam menghasilkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya. 

6.3. Strategi Promosi yang akan dilakukan 
Strategi yang akan kami jalankan pada perusahaan ini antara lain : 
·      Membuat pamflet-pamflet b 
·        Melakukan iklan-iklan di dunia internet baik melalui situs jejaring sosial maupun forum. 






--------------------------------------------------------------------------------------------------------------




BAB VII
PERENCANAAN ORGANISASI

7.1. Job Description 
· Pemilik usaha bertugas untuk memantau jalannya usaha dan menerima laporan sebulan sekali dari hasil usaha. 
· Sekretaris bertugas untuk membuat surat-surat yang dibutuhkan oleh perusahaan, mencatat data. 
· Bendahara bertugas untuk membuat laporan keuangan setiap bulannya. 
· Penanggung jawab bertugas untuk bertanggung jawab mengenai kejadian-kejadian yang terjadi di Toko dan bertanggung jawab untuk memantau cara kerja bawahannya dalam melayani pelanggan. 
· Karyawan bertugas melayani para pelanggan dengan menerapkan prinsip pelayanan prima. 

7.2. Latar Belakang Tim Management 
Latar belakang tim management ini terdiri dari dari orang-orang terdekat yang dipercayai dapat memajukan tempat pelayanan yang berhubungan dengan usaha Toko perlengkapan alat-alat komputer tersebut. Selain itu dituntut profesionalisme dalam menjalankan setiap pekerjaan. 
Status Kepemilikan Usaha :
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Adapun status kepemilikan  yaitu perseroan. Dimana pengelolaannya di lakukan langsung oleh pemilik toko. 











--------------------------------------------------------------------------------------------------------------





BAB VIII
RISIKO

8.1. Evaluasi tentang kelemahan Usaha (Analisis SWOT) 

·         Strength (Kekuatan) 
1. Bertanggung jawab, disiplin kerja, kreatif dan inovatif 
2. Dapat memenuhi kebutuhan pelanggan 
3. Memberikan pelayanan terbaik terhadap pelanggan 
4. Menjual produk yang berkualitas 

·         Weaknes (Kelemahan)
1. Persaingan pasar dengan perusahaan yang berskala nasional 
2. Berubahnya kondisi perekonomian 

·         Oportunity (Peluang) 
1. Dengan tetap manjaga pelayanan, kami yakin kami dapat bersaing walaupun harus bersaing dengan perusahaan berskala nasional yang akan muncul di kemudian hari. 
2. Saat ini dengan belum adanya perusahaan dengan bidang usaha sejenis di Komp. Daan Mogot, membuat kami yakin bahwa kedepannya perusahaan kami akan maju. 

·         Threaty (Ancaman) : Munculnya Perusahaan - perusahaan baru yang sejenis yang berusaha menyaingi perusahaan kami, dengan beraneka ragam promosi diskon. 

8.2. Gambaran tentang Masa Kini
Resiko yang dihadapi adalah berupa ancaman terhadap kelangsungan jumlah kunjungan pelanggan. Dengan ini maka lambat laun akan semakin banyak orang yang mengunjungi toko lainnya. Sebagai upaya untuk mengantisipasi hal ini, maka kami selalu memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumen. Dengan begitu pelanggan akan memiliki keterkaitan dan terus merasa perlu untuk datang ke tempat kami. 



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------



BAB IX
PERENCANAAN PERMODALAN

9.1. Sumber-sumber permodalan 
Sebagai sumber awal mula pendirian RID DOMAIN yaitu dari pemilik toko sendiri. Sebagai investasinya untuk itu didirikanlah perusahaan dalam bidang perdagangan. 

9.2. Neraca Permulaan Perusahaan 
Modal yang kami butuhkan untuk mendirikan usaha domain adalah  Rp. 165.000.000 dengan rincian kebutuhan sebagai berikut:
Keuntungan laba minimal yang diperkiraan Rp. 30.000.000 per bulannya. Dengan asumsi sebagai berikut :Pembayaran paket domain /bulan: Rp. 2.000.000 (asumsi diakumulasikan untuk 10 paket untuk 10 domain = Rp.20.000.000). Pembayaran paket tambahan berupa penambahan hosting untuk Rp. 10.000.000 (asumsi penambahan hosting untuk masing – masing 10 domain untuk tambahan hosting 3GB per minggu).

      Biaya Pengeluaran :
Biaya Maintenance
Biaya Listrik
Biaya Karyawan (2 Admin, 1 Maintenance, 2 Officer, 1 Bendahara)
Total semua
Rp.
Rp.
Rp.


Rp.
1.000.000
500.000
22.000.000


23.500.000

Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa laba bersih yang didapat adalah:
Laba bersih     = Pemasukan  –  Pengeluaran = Rp. 30.000.000 – Rp. 23.500.000 = RP. 6.500.000


9.3  Perencanaan Laba Rugi (CASH FLOW)







--------------------------------------------------------------------------------------------------------------





BAB X
APENDIKS

Sebagai pelangkap dari proposal ini, maka kami lampirkan pula 
1. Daftar Harga dari Pemasok Barang 
2. Surat Tanda Daftar Usaha Perdagangan 
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)



















--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

referensi :


Senin, 09 November 2015

Macam-Macam Bentuk Badan Usaha, Mekanisme Mendapatkan Proyek TI Melalui Tender

Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

Bentuk usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang lebih sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di tepi jalan dekat lampu merah dan terminal, pegadang kaki lima yang berada di suatu mkawasan pasar, pedagang “klontongan” yang berada di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan sehari-hari. Sedangan untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana isi nya penuh dengan deretan PT. Namun selain dari itu juga terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti :

Perusahaan Perseorangan
·         Firma (fa)
·         Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
·         Perseroan Terbatas (PT)
·         Koperasi
 
A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah :

1.       Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2.       Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3.       Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4.       Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5.       Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6.       Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7.       Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:

1.       Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.       Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.       Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.       Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.       Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6.       Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

B. Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.

Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:

1.       Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2.       Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3.       Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4.       Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:

1.       Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2.       Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3.       Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4.       Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

C. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).

Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Karateristik badan usaha CV:

ΓΌ  CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
ΓΌ  Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
ΓΌ  Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:

1.       Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2.       Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3.       CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4.       Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5.       CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6.       Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:

1.       Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2.       Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:

·         Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
·         Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
·         CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:

ΓΌ  Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
ΓΌ  Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
ΓΌ  Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
ΓΌ  Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
ΓΌ  Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:

·         Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
·         Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
·         Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
·         Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
·         Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
·         Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:

a.       Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.      Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:

1.       Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2.       Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3.       Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.

E. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.

Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:

        I.            Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
      II.            Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    III.            Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
    IV.            Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·         Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
·         Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
·         Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:

·         Daftar Nama Pendiri
·         Nama dan Tempat Kedudukan
·         Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
·         Ketentuan Mengenai Keanggotaan
·         Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
·         Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·         Ketentuan Mengenai Permodalan
·         Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
·         Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
·         Ketentuan Mengenai Sanksi
·         Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
·         Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
·         Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
·         Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dokumen yang diperlukan untuk mendirikan Perusahaan

• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO / Hinder Ordonantie (Surat Izin Gangguan)
Contoh Dokumen

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.

• SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Contoh Dokumen

Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.

• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Contoh Dokumen

Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.

• TDP (Tanda Daftar Perusahaan) / NRP (Nomor Register Perusahaan)
Contoh Dokumen

anda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.

•Akta Pendirian Perusahaan
Contoh Dokumen

Kesepakatan pendiri perusahaan dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. 

•AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia.

Mekanisme Mendapatkan Proyek TI Melalui Tender
suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :

·         Berdasarkan pada petunjuk langsung

Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
1.       Konsep perencanaan
2.       Design awal (denah, tampak)
3.       Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.

·         Bedasarkan Lelang Terbuka

Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK

·         Bedasarkan Pada Lelang Terbatas

Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Sumber :