Senin, 09 November 2015

Macam-Macam Bentuk Badan Usaha, Mekanisme Mendapatkan Proyek TI Melalui Tender

Macam-Macam Bentuk Badan Usaha

Bentuk usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang lebih sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di tepi jalan dekat lampu merah dan terminal, pegadang kaki lima yang berada di suatu mkawasan pasar, pedagang “klontongan” yang berada di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan sehari-hari. Sedangan untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana isi nya penuh dengan deretan PT. Namun selain dari itu juga terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti :

Perusahaan Perseorangan
·         Firma (fa)
·         Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
·         Perseroan Terbatas (PT)
·         Koperasi
 
A. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah :

1.       Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2.       Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3.       Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4.       Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5.       Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6.       Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
7.       Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.

Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:

1.       Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.       Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.       Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.       Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.       Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6.       Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.

B. Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.

Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:

1.       Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2.       Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3.       Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
4.       Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:

1.       Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2.       Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
3.       Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
4.       Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

C. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).

Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Karateristik badan usaha CV:

ü  CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
ü  Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
ü  Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:

1.       Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
2.       Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
3.       CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
4.       Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
5.       CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
6.       Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:

1.       Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
2.       Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:

·         Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
·         Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
·         CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:

ü  Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
ü  Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
ü  Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
ü  Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
ü  Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:

·         Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
·         Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
·         Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
·         Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
·         Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
·         Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:

a.       Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.      Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:

1.       Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
2.       Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
3.       Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.

E. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.

Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:

        I.            Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
      II.            Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    III.            Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
    IV.            Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
·         Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
·         Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
·         Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:

·         Daftar Nama Pendiri
·         Nama dan Tempat Kedudukan
·         Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
·         Ketentuan Mengenai Keanggotaan
·         Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
·         Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·         Ketentuan Mengenai Permodalan
·         Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
·         Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
·         Ketentuan Mengenai Sanksi
·         Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
·         Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
·         Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
·         Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dokumen yang diperlukan untuk mendirikan Perusahaan

• SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO / Hinder Ordonantie (Surat Izin Gangguan)
Contoh Dokumen

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali.

• SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Contoh Dokumen

Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi.

• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Contoh Dokumen

Sudah menjadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.

• TDP (Tanda Daftar Perusahaan) / NRP (Nomor Register Perusahaan)
Contoh Dokumen

anda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara.

•Akta Pendirian Perusahaan
Contoh Dokumen

Kesepakatan pendiri perusahaan dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. 

•AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia.

Mekanisme Mendapatkan Proyek TI Melalui Tender
suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :

·         Berdasarkan pada petunjuk langsung

Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
1.       Konsep perencanaan
2.       Design awal (denah, tampak)
3.       Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.

·         Bedasarkan Lelang Terbuka

Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK

·         Bedasarkan Pada Lelang Terbatas

Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Sumber :

Rabu, 07 Oktober 2015

Profil Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang IT

PROFIL DAN SEJARAH PT Indosat Tbk.

PT Indosat Tbk. (dahulu bernama PT Indonesian Satellite Corporation Tbk) didirikan sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang Teknologi Informasi khususnya dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional di Indonesia pada tahun 1967 dan mulai beroperasi sejak tahun 1969.

-          Pada tahun 1980, Pemerintah Indonesia mengambil alih seluruh saham Indosat, sehingga sejak itu Indosat beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersifat monopoli untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi Internasional.

-          Pada tahun 1994, Indosat melakukan penjualan saham perdana (IPO) dengan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta, Bursa Efek Surabaya, dan Bursa Efek New York (New York Stock Exchange – NYSE), menjadikan Indosat sebagai BUMN pertama yang sahamnya tercatat di pasar modal Indonesia dan Amerika Serikat atau dikenal dengan istilah ”Dual Listing”.

-          Memasuki abad ke-21 dan sesuai dengan trend di dunia, Pemerintah Indonesia melakukan deregulasi industri telekomunikasi nasional dengan membuka peluang terhadap persaingan pasar yang lebih bebas. Berdasarkan UU No.3 Tahun 1989 mengenai Telekomunikasi, secara bertahap hak eksklusivitas (monopoli) penyelenggaraan telekomunikasi internasional tersebut dihilangkan. Indosat segera menangkap peluang ini dengan mengembangkan bisnis selular, diawali pada melalui pendirian perusahaan operator selular yaitu PT Indosat Multi Media Mobile (IM3) pada tahun 2001, dan diikuti dengan akuisisi penuh PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo) di tahun 2002, menjadikan Indosat Group sebagai penyelenggara selular terbesar kedua di Indonesia.

-          Pada akhir tahun 2002, Pemerintah Indonesia melakukan divestasi saham Indosat yang dimilikinya sebesar 41,94% kepada Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. melalui perusahaan holding Indonesia Communications Limited (ICL). Dengan demikian, status Indosat kembali menjadi perusahaan.

-          Pada bulan November tahun 2003, Indosat melakukan penggabungan usaha tiga anak perusahaannya (akuisisi) PT. Satelindo, PT. IM3, dan Bimagraha, sehingga menjadi salah satu operator Selular utama di Indonesia. Pada tanggal 1 Maret 2007 STT menjual kepemilikan saham Indosat sebesar 25 persen di Asia Holdings Pte. Ltd. Ke Qatar Telecom Q.S.C. (Qtel) secara tidak langsung melalui Indonesia Communiåtions Pte Ltd (ICLS) sebesar 40,81 persen, sementara Pemerintah Republik Indonesia dan Publik memiliki masing-masing 14,29 persen dan 44,90 persen. Di tahun 2009 Qtel memiliki 65 persen saham Indosat melalui tender offer (memiliki tambahan 24,19 persen saham seri B dari publik.).
.

 VISI DAN MISI

Visi
Menjadi pilihan utama pelanggan untuk seluruh kebutuhan informasi dan komunikasi
Misi
• Menyediakan dan mengembangkan produk, layanan dan solusi inovatif yang berkualitas untuk memberikan nilai lebih bagi para pelanggan.
• Meningkatkan shareholders value secara terus menerus.
• Mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik bagi stakeholder.

SEKILAS MENGENAI PENCAPAIAN INDOSAT

Mentari dan IM3 memperoleh penghargaan ‘Top Brand Award’ untuk tiga tahun berturut-turut pada tahun 2008, 2009 dan 2010, sementara Matrix memperoleh penghargaan ‘Top Brand Award’ untuk tahun 2010. Pasar jasa telekomunikasi seluler di Indonesia memperlihatkan pertumbuhan signifikan dalam dasawarsa yang baru lalu. Dalam beberapa tahun terakhir ini, pertumbuhan tarif cenderung menurun seiring pasar yang mulai jenuh, namun demikian potensi pasar secara keseluruhan masih prospektif. Pasar masih berpotensi untuk tumbuh karena penetrasi seluler domestik masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan ini, serta seiring dengan berlanjutnya modernisasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di dalam pasar ini, Indosat semakin memperkokoh posisinya sebagai penyedia layanan telekomunikasi seluler terbesar kedua diukur dari jumlah pelanggan, yang tercatat mencapai 44,3 juta pelanggan (termasuk pelanggan wireless broadband) per tanggal 31 Desember 2010. Pendapatan jasa seluler mengkontribusikan 81,0% dari total pendapatan usaha konsolidasi Indosat pada tahun 2010.

JASA – JASA YANG DIBERIKAN INDOSAT

Indosat menyediakan rangkaian lengkap layanan seluler untuk suara dan data termasuk layanan wireless broadband. Layanan-layanan tersebut tersedia melalui produk-produk seluler Indosat baik produk prabayar Mentari dan IM3 maupun produk pascabayar Matrix, yang telah sangat populer di masing-masing segmen pasarnya yang berbeda. Produk Mentari, misalnya, ditujukan untuk pasar konsumen dewasa dengan menawarkan layanan jasa suara dengan tarif bersaing, sedangkan produk IM3 lebih ditujukan untuk pelanggan usia muda yang membutuhkan layanan suara, SMS dan data yang dipadukan secara atraktif. Sementara itu, produk Matrix diperuntukkan bagi pengguna jasa di lingkungan korporat maupun pelanggan konsumen individu kelas atas atau premium.

Pelanggan layanan seluler Indosat memperoleh akses pada rangkaian lengkap fitur dan layanan nilai tambah seperti SMS, MMS dan Voice, koneksi GPRS untuk mobile Internet, transfer data dan push e-mail (layanan BlackBerry), maupun fungsi-fungsi yang tersedia tanpa biaya tambahan seperti caller ID, call waiting dan call forwarding.

Pelanggan seluler Indosat juga dapat melakukan dan menerima panggilan telepon, SMS maupun koneksi data (GPRS/3G) ketika berada di luar negeri. Per 31 Desember 2010, pelanggan pasca bayar Indosat dapat menikmati fasilitas roaming internasional di 468 jaringan milik 336 mitra operator di 153 negara, sedangkan bagi pelanggan prabayar, fasilitas roaming internasional tersedia melalui 21 jaringan yang dioperasikan oleh 21 mitra operator di 17 negara.

Dalam tahun-tahun terakhir ini, pendapatan dari layanan SMS telah memberikan porsi signifikan terhadap pendapatan operasional dari layanan nilai tambah seluler dan fitur. Pada bulan Desember 2010, misalnya, Indosat mencatat rata-rata trafik SMS harian sekitar 516,0 juta SMS (belum termasuk layanan SMS nilai tambah yang umumnya terkait dengan program-program promosi oleh pemasang iklan maupun penyedia konten).

Layanan Broadband Nirkabel Seiring makin populernya layanan broadband nirkabel di Indonesia, Indosat menyediakan akses broadband nirkabel untuk perangkat kecil (Handheld Devices) melalui kartu Matrix, Mentari dan IM3. Sejak tahun 2009, pelanggan Mentari dan IM3 dapat menikmati layanan Broadbandon- Request yang kemudian mulai tahun 2010 juga tersedia bagi pelanggan Matrix, dengan pilihan paket harian, mingguan dan bulanan maupun paket unlimited. Kemudian, pada bulan April 2010, Indosat menjadi operator telekomunikasi pertama di Asia dan kedua di dunia yang meluncurkan layanan komersial akes Internet broadband dengan teknologi Dual Carrier (DC) HSPA+ yang menawarkan kecepatan downlink sampai dengan 42 Mbps dan uplink sampai dengan 5,8 Mbps. Layanan ini memanfaatkan lisensi carrier kedua (second carrier) yang diperoleh Indosat pada tahun 2009. Sampai dengan akhir tahun 2010, akses DC HSPA+ telah dapat dinikmati oleh pelanggan Indosat di Jakarta, Surabaya dan Medan.

TARGET DAN AKTIVITAS PEMASARAN

Indosat memasarkan produk dan layanan selulernya melalui pusat-pusat layanan terpadu dan layanan konsumen walk-in centers, baik yang dioperasikan oleh Indosat yaitu Galeri Indosat maupun yang dioperasikan oleh mitra distributor yaitu Griya Indosat. Pada akhir tahun 2010, tercatat beroperasi sebanyak 169 Galeri Indosat dan 60 Griya Indosat untuk melayani pelanggan di berbagai kota besar Indonesia di seluruh propinsi mulai dari Sumatra Utara sampai Papua. Selain itu, akses pada produk dan layanan Indosat juga dapat diperoleh melalui outlet KILAT (Kios Layanan dan Penjualan Indosat) yang dimiliki dan dioperasikan oleh mitra perorangan, dengan total 13 outlet di tahun 2010.

Pada tahun 2010, Indosat memperkenalkan e-Galeri, fasilitas mesin swalayan di lokasi-lokasi publik dimana pelanggan dapat melakukan isi ulang kartu, membeli kartu perdana, membayar tagihan pasca bayar, serta memperoleh informasi mengenai produk dan program promosi Indosat terkini. Konsep e-Galeri merupakan yang pertama di Indonesia dan ditujukan untuk memberikan lebih banyak kemudahan bagi pelanggan Indosat tanpa harus datang dan antri di Galeri Indosat atau Griya Indosat.
Meskipun jalur pemasaran langsung sangat berperan dalam mempromosikan citra produk Indosat di pasarnya, bagian terbesar dari pendapatan penjualan layanan seluler Indosat merupakan kontribusi dari jaringan dealer independen Indosat. Saat ini, Indosat bekerja sama dengan sekitar 52 dealer independen yang mengoperasikan jaringan distribusi mereka masing-masing di berbagai daerah di seluruh Indonesia, dan melayani penjualan produk, pelayanan pelanggan, pembayaran tagihan maupun informasi akan produk dan layanan Indosat, kepada konsumen individu. Pada tahun 2010, Indosat memperbarui strategi pengelolaan jaringan dealer melalui penyelarasan struktur komisi dealer. Pada sistem yang baru, persentase komisi untuk distributor dan pengecer ditentukan berdasarkan skala lamanya pelanggan aktif dalam jaringan Indosat, selain berdasarkan volume pemakaian. Sistem komisi yang baru tersebut telah terbukti efektif dalam menarik pelanggan yang lebih berkualitas, dan sekaligus mengoptimalkan biaya penjualan dan pemasaran.

Pada akhir tahun 2010, jumlah pelanggan layanan seluler Indosat (termasuk layanan broadband nirkabel) telah mencapai sekitar 44,3 juta pelanggan, dibandingkan posisi setahun sebelumnya dengan sekitar 33,0 juta pelanggan. Seiring keberhasilan Indosat dalam mengurangi jumlah pelanggan prabayar dari kategori perilaku ‘calling card’ di tahun 2009, penerapan strategi nilai-berimbang yang menawarkan nilai lebih tinggi dengan harga yang sepadan kepada pelanggan telah berhasil menarik sejumlah besar pelanggan baru di tahun 2010, diantaranya melalui program-program seperti ‘Meraih Mimpi Bersama IM3’, ‘MU24H itu IM3’ dan ‘Mentari 50’ Dengan strategi harga yang tepat, Indosat berhasil meningkatkan jumlah pelanggan seluler di tahun 2010. Pada saat yang sama, Indosat menyadari bahwa mempertahankan pelanggan yang telah ada sama pentingnya dengan memperoleh pelanggan baru. Untuk itu, pada tahun 2010 Indosat meluncurkan program loyalitas pelanggan ‘Senyum Setia Indosat’, yang menawarkan bonus SMS dan bicara gratis kepada pelanggan setia Mentari, IM3, Matrix dan StarOne Indosat berdasarkan lama berlangganan maupun volume penggunaan. Program Senyum Setia Indosat melengkapi berbagai inisiatif Indosat lainnya dalam rangka mempertahankan layanan yang berkualitas tinggi serta inovasi fitur produk dan layanan yang berkelanjutan, sehingga pelanggan yang puas akan tergerak untuk terus setia menggunakan produk dan jasa Indosat.

Sumber dan referensi :
 http://www.indosat.com/
 id.wikipedia.org/wiki/Indosat


Senin, 22 Juni 2015

Soft Skill

1.     Selama satu semester ini saya melakukan pencarian data dan materi mengenai Perkembangan Teknologi Game Dari Awal Sampai Sekarang. Dimulai dari apa itu pengertian game berdasarkan pendapat beberapa ahli, sejarah game, era mulainya game pada tahun 1889 – 1970 dan pada tahun 1971 – 1977, masa keemasan pada tahun 1978 – 1981 juga terdapat data dan materi generasi pertama hingga generasi kedelapan. Selanjutnya mengenai rancangan game impian saya dimana game yang akan saya buat suatu saat nanti ketika memiliki kemampuan untuk membuatnya. Game impian saya ini bernama Game tekad merdeka, game yang menggambarkan serorang prajurit yang dengan tekad dan semangat melawan penjajah untuk meraih kemerdekaan negaranya. Tujuan dari pembuatan game ini selain digunakan untuk permainan, juga bermanfaat untuk menimbulkan semangat nasionalisme bangsa kita yang mulai luntur dan juga diharapkan game ini dapat membuat kita bisa menghargai jasa jasa para pahlawan kita dan menggunakan sebaik-baiknya masa kemerdekaan yang kita punya untuk semakin membangun dan memajukan bangsa kita. Dan yang terakhir yaitu membuat game petualangan sekelas.
2.     Kendala yang ditemui adalah kurangnya materi yang diberikan sehingga agak sulit dan kurang jelas.
3.     Yang saya lakukan kedepannya adalah melakukan evaluasi terhadap diri sendiri apa yang harus saya lakukan agar bisa bermanfaat nantinya.

Senin, 04 Mei 2015

Game Impian

Pada penulisan tugas softskill kali ini saya ingin berbagi mengenai game impian saya, saya mempunyai impian untuk membuat game 3D dimana pada game ini pemain dikisahkan berada pada sebuah peperangan sengit yang mana mengisahkan pemain adalah seorang tentara indonesia yang berperang melawan sekelompok penjajah yang mencoba menjajah indonesia kembali, dilihat dari gambaran tokoh tersebut maka dapat diketahui saya ingin membuat sebuah game perang first person dimana game tersebut mengisahkan tentang pejuang negeri kita sendiri yaitu negeri indonesia.

Diawal game tersebut akan dikisahkan sekelompok negara berusaha datang dan kembali menjajah indonesia, dan disaat itulah ada seorang pria yang sebut saja namanya ucok dia telah bergabung dengan tentara nasional indonesia yang dia merupakan prajurit golongan bawah namun dengan tekadnya yang kuat demi membela tanah air ia akhirnya menjadi seorang jendral karna berhasil membela tanah air tercintanya.

Di game ini pemain akan memaikan si ucok sebagai prajurit di TNI dan game ini akan mengambil latar peperangan dari beberapa wilayah ditanah air, sehingga mempunyai stage permainan yang banyak dan tidak membuat gamers akan merasa jenuh dan bosan, pada game ini juga nantinya dirancang sehingga jika pemain yang memainkan ucok berhasil memainkan ucok dengan baik dan menyelesaikan misi stage-stage yang ada maka pemain akan mendapatkan promosi dan kenaikan pangkat, setiap kali si ucok berhasil menyelesaikan misi maka pangkatnya akan naik dan ia akan mempunyai anak buah yang dapat ia perintah dan mengawalnya. Namun semakin tinggi dan semakin banyak stage yang telah diselesaikannya maka tingkat perlawanan yang akan ia hadapi semakin berat.

Untuk membuat menariknya lagi pada game ini nantinya akan dibuat dengan menggunakan persenjataan yang semirip dengan aslinya pemain bisa dapat memakai benda-disekelilingnya sebagai senjata jika persedian peluru yang ia bawa habis dan bisa juga mengambil persenjawaan milik musuh.  Serta pada game dirancang juga untuk bisa menggunakan kendaraan yang ada dilokasi permainan ataupun kendaraan tempur milik indonesia dan kendaraan tempur lawan.

Pada saat pertempuran pemain terkadang dapat dibantu oleh masyarakat sekitar saat menghadapi para penjajah yang mencoba mengusik kemerdekaan indonesia, dan diakhir dari permainan ini nantinya para penjajah yang mencoba datang ke indonesia menyerah dan kedamaian serta kedaulatan indonesia tetap terjaga dan sebagai ganti atas apa yang telah dilakukan pemain atau ucok, pemain terakhir akan dipromosikan menjadi seorang jendral dan rayat indonesia bersorak gembira atas keberhasilan mengusir gangguan kemerdekaan.

Dari sedikit deskripsi game tersebut ini adalah game impian saya, yang mana jika saya diberikan kemampuan untuk membuat game tersebut semoga dapat tercapai dan terwujud, dan penulisan blog ini saya buat guna memenuhi tugas softskill yang diberikan kepada saya. Sekian.

Senin, 06 April 2015

Sejarah Perkembangan Game

Asal usul permainan video/video game terletak pada awal tabung sinar katoda berbasis pertahanan peluru kendali sistem pada akhir 1940-an. Program-program ini kemudian diadaptasi ke dalam permainan sederhana lainnya di era tahun 1950-an.  Pada akhir 1950-an dan melalui tahun 1960-an, lebih banyak permainan komputer yang dikembangkan (kebanyakan di komputer mainframe), secara bertahap tingkat kecanggihan dan kompleksitasnya pu turut bertambah. Setelah periode ini, video game menyimpang ke berbagai platform: arcade, mainframe, konsol, pribadi komputer dan kemudian permainan genggam.
Perusahaan komersial pertama konsol permainan video adalah Computer Space pada 1971, yang meletakkan dasar bagi industri hiburan baru di akhir 1970-an di Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa.  tapi ini perusahaan tidak bertahan lama ini sebagian besar disebabkan oleh banjir dari video game yang datang ke pasar mengakibatkan keruntuhan total industri game konsol di seluruh dunia, akhirnya menggeser dominasi pasar dari Amerika Utara ke Jepang. Tapi inihanya mempengaruhi pasar game konsol, pasar game komputer sebagian besar tidak terpengaruh.  Generasi selanjutnya dari konsol video game akan terus didominasi oleh perusahaan-perusahaan Jepang.  Walaupun beberapa upaya akan dilakukan oleh Amerika Utara dan perusahaan-perusahaan Eropa, generasi keempat konsol, usaha mereka pada akhirnya akan gagal. . Tidak sampai generasi keenam konsol permainan video akan non-perusahaan Jepang merilis sebuah sistem konsol sukses secara komersial. Pasar telah mengikuti jalan yang sama dengan beberapa kali gagal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Amerika yang semuanya gagal di luar beberapa keberhasilan terbatas dalam permainan elektronik genggam sejak dini.  Saat ini hanya perusahaan-perusahaan Jepang memiliki sukses besar konsol game handheld, walaupun dalam beberapa tahun terakhir permainan genggam telah datang ke perangkat seperti ponsel dan PDA .

Generasi Pertama

Generasi pertama konsol permainan video berlangsung dari tahun 1972, dengan rilis dari Magnavox Odyssey, hingga 1977, ketika “pong”-style produsen konsol meninggalkan pasar secara massal karena pengenalan dan keberhasilan mikroprosesor berbasis konsol






Magnavox Odyssey 200

Generasi kedua

konsol generasi 2

Dalam sejarah komputer dan video game, generasi kedua (biasa disebut sebagai awal era 8 bit atau kurang lebih  4 bit era) dimulai pada tahun 1976 dengan merilis Fairchild Channel F dan Radofin 1292 Advanced Programmable Video sistem. Di era generasi kedua ini yang menjadi primadona konsol game adalah konsol game ATARI. Beberapa contoh konsol game pada generasi kedua dapat dilihat disamping. Dari ki-ka adalah Fairchild Channel F,Atari 2600, Magnavox Odyssey ver. 2 ,  Atari 5200

Generasi Ketiga
Generasi ketiga dimulai pada tahun 1983 dengan dipasarkannya Jepang Family Computer tau lebih dikenal dengan nama FAMICOM(kemudian dikenal sebagai Nintendo Entertainment System di seluruh dunia). Walaupun konsol generasi sebelumnya juga menggunakan 8-bit processor, pada akhir generasi inilah konsol rumah yang pertama kali diberi label oleh mereka “bit”. Ini juga masuk ke mode sebagai sistem 16-bit seperti Mega Drive / Genesis dipasarkan untuk membedakan antara generasi konsol. Di Amerika Serikat, generasi ini di game ini terutama didominasi oleh NES / Famicom. Di era ini pulalah terjadi perang konsol game yang pertama antara perusahaan konsol Nintendo dengan SEGA.

konsol FAMICOM dan SEGA

Generasi keempat
Generasi keempat atau biasa disebut dengan era 16 bit,pada generasi ini NES mendapat sambutan hangat di seluruh dunia, dan sebuah perusahaan bernama Sega mencoba menyaingi Nintendo. Pada tahun 1988, Sega merilis konsol next-generation mereka, Sega Mega Drive (yang juga dikenal dengan Sega Genesis). Konsol ini menyajikan gambar yang lebih tajam dan animasi yang lebih halus dibanding NES. Konsol ini cukup berhasil memberi tekanan, tetapi NES tetap bertahan dengan angka penjualan tinggi. Dua tahun berselang, pada 1990, Nintendo kembali menggebrak dengan konsol next-gen mereka, SNES (Super Nintendo Entertainment System). Selama 4 tahun, Nintendo dan Sega menjadi bebuyutan, meskipun ada beberapa produsen seperti SNK dengan NeoGeo-nya, NEC dengan TurboGrafx-16 dan Phillips CD-i, tapi kedua konsol mereka begitu handal dan populer.

Tahun 1989

Nintendo merilis game-handheld, Game Boy. Harga: $109.
NEC merilis video game sistem Turbografx-16, PC Engine versi Amerika Utara. Harga: $189.
Sega merilis video game system Sega Genesis. Harga: $249.
Atari merilis game-handheld berwarna pertama Atari Lynx. Harga: $149.
NEC merilis versi yang ditingkatkan dari console PC Engine mereka di Jepang, SuperGrafx. Hanya 5 judul game yang memanfaatkan video game ini dan tidak pernah dijual secara komersial di luar Jepang.
Tahun 1990
Trip Hawkins keluar dari Electronic Arts dan mendirikan 3DO.
NEC merilis Turbografx CD ekspansi untuk Turbografx-16, mengupgrade sistem tersebut dengan CD-ROM. Harga: $399.
SNK merilis Neo-Geo (AES), untuk pertama kalinya sistem yang benar-benar membawa arcade ke rumah. Harga: $699.
SquareSoft merilis Final Fantasy pertama yang nantinya menjadi role-playing game terbaik di sistem console.
Sega merilis game-handheld Game Gear.
Microprose terbentuk.
NEC merilis versi hanheld dari Turbografx-16 console mereka, TurboExpress.

Tahun 1991
Commodore merilis video game rumahan berbasis CD, CDTV. Harga: $999.
Fujitsu merilis FM Towns Marty, console 32-bit pertama di dunia.
Nintendo merilis Super Nintendo. Harga: $199.
Joe Santulli dan Kevin Oleniacz mendirikan Digital Press, publikasi independent kolektor video game berbagai sistem.
Dua penerbit PC entertaintment utama, Cinemaware dan Epyx, tutup.
Tahun 1992
Philips merilis video game rumahan berbasis CD, CD-i.
Sega merilis ekspansi Sega CD untuk Sega Genesis.

Generasi kelima
Generasi kelima atau disebut juga dengan era konsol 32 bit. dimana konsol game yang paling populer pada generasi ini adalah Sony Playstation


Generasi keenam
Generasi keenam ini ditandai dengan munculnya konsol-konsol game next generation dari masing-masing perusahaan seperti SONY, SEGA,Nintendo serta munculnya satu lagi konsol game baru yang diluncurkan oleh Microsoft yang diberi nama Xbox. Perang konsol game ini akhirnya mengakibatkan jatuhnya perusahaan konsol SEGA yang tidak dapat lagi meneruskan konsol next generation(Dreamcast) mereka dan lebih memilih untuk berkonsentrasi dibidang pembuatan game konsol.


Generasi ketujuh
Dikarenakan semakin canggihnya teknologi di bidang teknologi maka kemudian 3 perusahaan konsol terbesar(Sony, Nintendo, dan Microsoft) mengeluarkan kembali konsol next-generation mereka keluaran terbaru. Sony mengeluarkan konsol next-gen yang diberi nama PS3(Playstation 3), lalu Nintendo dengan Nintendo Wii kemudian Microsoft dengan Xbox 360. Pada generasi ini semakin dikembangkan sistem permainan online atau permainan yang melibatkan banyak pemain yang terhubung dengan konsol mereka dan semakin ditinggalkannya permainan single player

Referensi:
http://en.wikipedia.org/wiki/History_of_video_games
http://en.wikipedia.org/wiki/Mobile_game
http://en.wikipedia.org/wiki/PC_game
http://veggavcd.blogspot.com/2014/01/sejarah-perkembangan-video-game-konsol.html