Rabu, 19 Juni 2013

MANUSIA DAN KEADILAN


Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling tinggi derajatnya memiliki 3 jenis gejala, yaitu:

1. Akal menyatu menjadi manunggalnya jiwa menghasilkan pikiran (derajat tinggi)
2. Rasa
3. Kehendak

Pengertian Adil atau Keadilan adalah :
- Keadilan ialah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
- Keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewa jibannya
- Keadilan bisa berjalan dengan baik jika dilandasi oleh cinta kasth, karena tanpa cinta kasih keadilan hanya dilaksanakan atas dasar hak dan hukum saja, sehingga berlaku kejam dan mungkin bisa teqadi kecurangan atau penipuan.

Pendapat para Tokoh dan Filosof tentang arti keadilan:

1. Khong Hu Tsu (filosof China) berpendapat: “Bila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sehagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya, maka itulah keadilari”. Artinya menyadari akan peran masing-masing dan suatu fungsi merupakan suatu keharusan bagi tercapainya suatu keadilan.
2. Aristoteles berpendapat: keadilan adalah suatu kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan di sini diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung yang terialu ke kanan atau terlalu ke kin dan suatu masalah.
3. Plato berpendapat: keadilan itu merupakan kewajiban tertinggi dalam kehidupan negara yang baik, sedangkan orang yang adil adalah orang yang mampu mengendalikan din, perasaannya dikendaljkan oleh akal sehat.
4. Soekarno > Keadilan = Kesejahteraan (tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka).
5. Moh. Hatta > Cita-cita Keadilan Sosial adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.

Batasan adil menurut “Ensiklopedi Indonesia” adalah:
1. Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalahan satu pihak saja.sama.
2. Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
3. Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur, dan tidak sewenang wenang.
4. Adil merupakan pokok di dalam soal hukum. “Dan jika kamu memutuskan perkara, hukumlah antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah cinta kepada orang orang yang berbuat adil” (Qs. Al-Maidah: 42). “Putuslah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu turuti hawa nafsu mereka” (Qs. Al-Maidah: 49).
Ditinjau dan bentuk ataupun sifat-sifatnya, keadilan dikelom pokkan menjadi 3 jenis, yaitu:
a. Keadilan Legal/Keadilan Moral.
- Plato: Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
- Kong Hu Cu: Keadilan terwujud jika setiap anggota masyarakat menjalankan fungsi dan peranannya masing-masing. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain.
b. Keadilan Distributif.
- Aristoteles: Keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama, dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama pula (justice is done when equals are treated equally).
Misalnya:
- Upah buruh lama dan yang baru harus beda.
- Uangjajan anak SD dan SMP harus berbeda.
- Pengadilan tidak memihak, tanpa pandang bulu.
- Hukuman bagi anak di bawah umur.
4. Keadilan Komulatif
Keadilan bertujuan memelihara pertalian dan ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Tindakan yang bercorak ujung ekstrim (Dyadic) menjadikan ketidakadilan dan akan merusak/menghancurkan pertalian dalam masyarakat, misalnya dokter “ada main” dengan pasiennya.
Usaha untuk mencapai keadilan sosial dengan 8 jalur pemerataan, yaitu:
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan peruniahan.
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
- Pemerataan pembagian pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pcmerataan kesempatan usaha.
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Hak dan Kewajiban

Manusia adalah makhluk sosial yang dibatasi oleh norma norma.  Hak adalah suatu kekuasaan yang secara sah dimiliki seseorang, baik atas pribadi, atas orang lain maupun atas harta atau benda yang di luar dirinya:
“Hak-hak Asasi Manusia”:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk kemerdekaan hidup.
3. Hak untuk mendapat perlindungan hukum.
4. Hak untuk memiliki sesuatu.
5. Hak untuk memperoleh nama baik.
6. Hak untuk berpikir dan mengeluarkan pendapat.
7. Hak untuk menganut aliran kepercayaan atau agama.
8. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
9. Hak untuk memperoleh pekerjaan.
Kewajiban adalah sesuatu tugas yang harus dijalankan oleh setiap manusia untuk mempertahankan dan membela haknya.  Empat macam kewajiban, yaitu:
1. Kewajiban terhadap din sendiri.
2. Kewajiban terhadap orang lain (individu dan golongan).
3. Kewajiban terhadap terhadap negara.
4. Kewajiban terhadap Tuhan.
Pada dasarnya pembalasan positif dilakukan berdasarkan saling menjaga dan menghargai hak dan kewajiban masing masing. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

SUMBER :

eviepaddri89.files.wordpress.com/2011/04/ilmu-budaya-dasar.html

0 komentar:

Posting Komentar