Manusia sebagai makhluk Tuhan
yang paling tinggi derajatnya memiliki 3 jenis gejala, yaitu:
1. Akal menyatu menjadi
manunggalnya jiwa menghasilkan pikiran (derajat tinggi)
2. Rasa
3. Kehendak
Pengertian Adil atau Keadilan
adalah :
- Keadilan ialah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
- Keadilan pada pokoknya terletak
pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewa
jibannya
- Keadilan bisa berjalan dengan
baik jika dilandasi oleh cinta kasth, karena tanpa cinta kasih keadilan hanya
dilaksanakan atas dasar hak dan hukum saja, sehingga berlaku kejam dan mungkin
bisa teqadi kecurangan atau penipuan.
Pendapat para Tokoh dan Filosof
tentang arti keadilan:
1. Khong Hu Tsu (filosof China)
berpendapat: “Bila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sehagai
raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya, maka itulah keadilari”.
Artinya menyadari akan peran masing-masing dan suatu fungsi merupakan suatu keharusan
bagi tercapainya suatu keadilan.
2. Aristoteles berpendapat:
keadilan adalah suatu kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan di sini
diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung yang terialu ke kanan atau
terlalu ke kin dan suatu masalah.
3. Plato berpendapat: keadilan
itu merupakan kewajiban tertinggi dalam kehidupan negara yang baik, sedangkan
orang yang adil adalah orang yang mampu mengendalikan din, perasaannya
dikendaljkan oleh akal sehat.
4. Soekarno > Keadilan =
Kesejahteraan (tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka).
5. Moh. Hatta > Cita-cita
Keadilan Sosial adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Batasan adil menurut “Ensiklopedi
Indonesia” adalah:
1. Tidak berat sebelah atau tidak
memihak kesalahan satu pihak saja.sama.
2. Memberikan sesuatu kepada
setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
3. Mengetahui hak dan kewajiban,
mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur, dan tidak
sewenang wenang.
4. Adil merupakan pokok di dalam
soal hukum. “Dan jika kamu memutuskan perkara, hukumlah antara mereka dengan
adil, sesungguhnya Allah cinta kepada orang orang yang berbuat adil” (Qs.
Al-Maidah: 42). “Putuslah perkara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan
dan janganlah kamu turuti hawa nafsu mereka” (Qs. Al-Maidah: 49).
Ditinjau dan bentuk ataupun
sifat-sifatnya, keadilan dikelom pokkan menjadi 3 jenis, yaitu:
a. Keadilan Legal/Keadilan Moral.
- Plato: Keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
- Kong Hu Cu: Keadilan terwujud
jika setiap anggota masyarakat menjalankan fungsi dan peranannya masing-masing.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain.
b. Keadilan Distributif.
- Aristoteles: Keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama, dan hal-hal
yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama pula (justice is done when
equals are treated equally).
Misalnya:
- Upah buruh lama dan yang baru
harus beda.
- Uangjajan anak SD dan SMP harus
berbeda.
- Pengadilan tidak memihak, tanpa
pandang bulu.
- Hukuman bagi anak di bawah
umur.
4. Keadilan Komulatif
Keadilan bertujuan memelihara
pertalian dan ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Tindakan yang
bercorak ujung ekstrim (Dyadic) menjadikan ketidakadilan dan akan
merusak/menghancurkan pertalian dalam masyarakat, misalnya dokter “ada main”
dengan pasiennya.
Usaha untuk mencapai keadilan
sosial dengan 8 jalur pemerataan, yaitu:
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan peruniahan.
- Pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
- Pemerataan pembagian
pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pcmerataan kesempatan usaha.
- Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
- Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
- Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan.
Hak dan Kewajiban
Manusia adalah makhluk sosial
yang dibatasi oleh norma norma. Hak
adalah suatu kekuasaan yang secara sah dimiliki seseorang, baik atas pribadi,
atas orang lain maupun atas harta atau benda yang di luar dirinya:
“Hak-hak Asasi Manusia”:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk kemerdekaan hidup.
3. Hak untuk mendapat
perlindungan hukum.
4. Hak untuk memiliki sesuatu.
5. Hak untuk memperoleh nama
baik.
6. Hak untuk berpikir dan
mengeluarkan pendapat.
7. Hak untuk menganut aliran
kepercayaan atau agama.
8. Hak untuk mendapatkan
pendidikan dan pengajaran.
9. Hak untuk memperoleh
pekerjaan.
Kewajiban adalah sesuatu tugas
yang harus dijalankan oleh setiap manusia untuk mempertahankan dan membela
haknya. Empat macam kewajiban, yaitu:
1. Kewajiban terhadap din
sendiri.
2. Kewajiban terhadap orang lain
(individu dan golongan).
3. Kewajiban terhadap terhadap
negara.
4. Kewajiban terhadap Tuhan.
Pada dasarnya pembalasan positif
dilakukan berdasarkan saling menjaga dan menghargai hak dan kewajiban masing
masing. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
SUMBER :
eviepaddri89.files.wordpress.com/2011/04/ilmu-budaya-dasar.html
0 komentar:
Posting Komentar